Minggu, 02 Januari 2011

Hari Ini, Dibahas Bersama Masyarakat

* Bupati Abdya Ambil Alih Pembahasan KUA-PPAS 2011
Thu, Dec 23rd 2010, 11:45

BLANGPIDIE- Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim mengambil keputusan sangat mengejutkan dengan mengambil alih pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai acuan penetapan APBK 2011. Peristiwa langka tersebut karena KUA-PPAS yang diserahkan kepada DPRK setempat sejak 6 Desember 2010, hingga Selasa (21/12) tidak ada kepastian tentang jadwal pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dengan Badan Anggaran Dewan.

Bupati Akmal Ibrahim menjadwalkan sejak Kamis (23/12) hari ini, KUA-PPAS 2011 dibahas bersama masyarakat yang diwakili para kepala imum mukim, keuchik dan tuha peut secara terbuka di halaman kantor bupati setempat. “Keputusan ini bukan atas suka-suka saya, melainkan dengan perasaan kecewa dan putus asa,” kata Akmal Ibrahim menjawab Serambi, Rabu (22/12) kemarin.

Semula pihaknya mengharapkan KUA-PPAS 2011 yang diserahkan kepada DPRK Abdya pada 6 Desember 2010 lalu dapat segera ditetapkan jadwal pembahasan sehingga dapat dilaksanakan pembahasan bersama antara TAPK dan Badan Anggaran DPRK. Tapi pihak Dewan tidak bersedia dengan alasan defisit tidak rasional, lalu meminta TAPK (Pemkab) untuk merasionalkannya.

Menurut Bupati Akmal Ibrahim, masalah defisit dalam KUA-PPAS tidak perlu dipersoalkan karena masih bersifat plafon sementara. Angka defisit tersebut dapat dirasionalkan dalam pembahasan bersama untuk diambil kesepakatan bersama anara Bupati dengan DPRK tentang APBK 2011. “Dewan tetap bertahan tidak bersedia membahas KUA-PPAS sebelum defisit dirasionalkan oleh TAPK. Pengembalian KUA-PAAS setelah diserahkan tidak diatur dalam ketentuan,” ungkapnya.

Terakhir, Bupati Abdya mengirim surat kepada Pimpinan DPRK menanyakan jadwal pembahasan KUA-PPAS. Dalam surat balasan Pimpinan Dewan menjelaskan, pembahasan baru dilaksanakan setelah terbentuk alat kelengkapan DPRK dan angka defisit dirasionalkan.

“Jadi tidak ada kepastian jadwal pembahasan. Kapan alat kelengkapan Dewan dibentuk, juga tidak dijelaskan. Makanya, berdasarkan kewenangan yang diatur daam ketentuan, bahwa Bupati bisa mengambil alih pembahasan KUA-PPAS bila setelah 15 hari setelah diajukan kepada DPRK tidak dicapai kesepakatan,” ungkap Bupati Akmal.

Keputusan mengambil alih seperti itu dibenarkan oleh Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Otonomi Daerah serta dengan jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 13/2006 dan perubahannya No 59/ 2007 Pasal 108. “Keputusan saya ambil punya landasan hukum,” ungkap Bupati Akmal Ibrahim.

Dalam pembahasan KUA-PPAS 2011 yang diambil alih Bupati melibatkan masyarakat, terutama untuk menjaring aspirasi tentang kegiatan apa yang perlu dilaksanakan. “Sebenarnya, tidak perlu saya libatkan masyarakat, namun mereka punya hak menentukan kegiatan yang dibutuhkan,” katanya.

Informasi tersebut, menurut Bupati Akmal Ibrahim sudah dijelaskan dalam rapat dengan kepala imum mukim, kechik dan tuha peut se-Abdya di Aula Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Selasa (21/12). Dalam pertemuan dihadiri, Wakil Bupati (Wabup), Syamsurizal, Sekda Yufrizal S Umar, para Asisten, Staf Ahli, Camat serta para kabag lingkup Setdakab, Bupati Akmal Ibrahim menjelaskan, alasan mengambil alih pembahasan KUA-PPAS 2011, kemudian dibahas dengan melibatkan masyarakat diwakili imum mukim, keuchik dan tuha peut.

Peserta rapat mendukung keputusan Bupati mengambil alih pembahasan KUA, disamping ada juga yang mempertanyakan dasar hukumnya. Landasan hukum dijelaskan oleh Bupati Akmal sudah diatur berdasarkan Permendagri Nomor 13/2006 dan perubahannya No 59 tahun 2007.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa, setelah 15 hari sejak diajukan kepada DPRK dan tidak mencapai kesepakatan, maka Bupati berwenang untuk membahas KUA-PPAS yang kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati, kemudian diajukan kepada Gubernur untuk mendapat pengesahan. Ketentuan tersebut juga menyebutkan bahwa, bila 30 hari sejak diajukan tidak mendapat respon dari Gubernur, Bupati secara otomatis berwenang melaksanakan APBK 2011 sesuai plafon anggaran dalam APBK terdahulu atau tahun 2010.

Sekjen Forum Komunikasi Keuchik Kabupaten Abdya (FK3A), Anwar S yang ditanyai Serambi usai acara tersebut mengaku setuju pembahasan KUA-PPAS 2011 itu dibahas bersama masyarakat.

Terlalu Cepat
Sementara Wakil Ketua DPRK Abdya, Elizar Lizam SE yang dikonfirmasi Serambi secara terpisah mengaku bahwa DPRK sebenarnya tidak menolak pembahasan KUA-PPAS 2011, namun kalangan dewan meminta pihak TAPK Abdya untuk merasionalkan kembali defisit anggaran yang sudah di luar dari batas kewajaran tersebut.

Karena KUA-PPAS 2011 yang diajukan Pemkab Abdya dengan pendapatan sekitar Rp 422 miliar lebih, Pengeluaran Rp 563,2 miliar sehingga terjadi selisih pendapatan dengan pengeluaran atau defisit sekitar Rp 147,9 miliar (35 persen).

“Sebenarnya, belum buntu untuk dibahas, sebab kami tidak menolak membahas KUA-PPAS, namun kami meminta defisit dirasionalkan kembali sesuai dengan permenkeu dan peraturan yang berlaku. Apabila tidak dirasioanalkan maka Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Abdya tetap tidak akan menjadwalkan kembali pembahasan KUA-PPAS tersebut,” kata Elizar Lizam.

Ditanya mengenai sikap Bupati yang mengambil alih pembahasan bersama masyarakat secara terbuka, Wakil Ketua DPRK, Elizar Lizam mengatakan, tindakan seperti terlalu cepat. Karena masih ada peluang untuk dibahas bersama asal saja Pemkab bersedia merasionalkan angka defisit dalam plafon anggaran.(nun/tz)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar