Kamis, 03 Maret 2011

Muspida Abdya Tempuh Upaya Mediasi

Redakan Ketegangan Dewan-Bupati
Thu, Jan 20th 2011, 08:58

BLANGPIDIE - Anggota Muspida Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terus berupaya mencari solusi untuk meredakan ketegangan hubungan antara DPRK dengan Bupati Akmal Ibrahim. “Dari mediasi yang kita lakukan, kedua belah pihak tidak keberatan duduk bersama. Sekarang tinggal tempat pertemuan saja,” kata Kapolres, AKBP Drs Subakti menjawab Serambi, Rabu (19/1) kemarin.

Seperti diketahui, ketegangan hubungan antara DPRK dengan Bupati Abdya yang terjadi sejak November 2010 lalu, telah berdapkan pada terhambatnya pembahasan anggaran di kabupaten tersebut. Anggota Muspida setempat kemudian turun tangan mencari solusi penyelesaian dengan harapan ketegangan dapat mereda.

Sejak akhir Desember lalu, Dandim 0110 Abdya, Letkol Arm E Dwi Karyono AS, Kapolres AKBP Drs Subakti, dan Kajari Blangpidie Umar Zakar SH melakukan pertemuan dengan DPRK dan Bupati setempat. Pertemuan dengan DPRK dihadiri Ketua DPRK, M Yusuf, Wakil Ketua DPRK, Elizar Lizam SE serta sekitar 13 anggota dewan. Selanjutnya, anggota Muspida bertemu dengan Bupati Akmal Ibrahim.

Kapolres Abdya, AKBP Drs Subakti dan Dandim 0110, Letkol Inf Dwi Karyono HS yang dihubungi terpisah Rabu kemarin, membenarkan telah melakukan pertemuan dengan DPRK maupun dengan Bupati Abdya. Anggota Muspida dalam pertemuan itu mengharapkan kedua belah pihak (DPRK dan Bupati) bisa duduk bersama membicarakan hal yang menganjal selama ini, terutama terkait dengan pembahasan anggaran.

Diharapkan, DPRK dan Bupati bisa duduk bersama sehingga komunikasi kembali lancar karena bila dibiarkan terus berlarut-larut dapat merugikan masyarakat dan berdampak kurang baik terhadap pemerintahan.

Menurut catatan Serambi, hubungan DPRk dengan Bupati Abdya memanas saat gagalnya paripurna pembahasan Rancangan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBK tahun 2009, sehubungan aksi boikot yang dilancarkan sebagian besar anggota dewan. Berlanjut dengan gagalnya, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten–Perubahan (APBK-P) tahun 2010, termasuk Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai ancuan penetapan APBK tahun 2011.

Pembahasan KUA-PPAS 2011 kemudian diambil alih oleh Bupati Amal Ibrahim setelah 15 hari diajukan tidak mendapat respon pihak Dewan. Pembahasan dilakukan dengan melibatkan rakyat diwakili Imam Mukim, Keuchik, Tuha Peut dan Ketua Pemuda dalam “sidang rakyat” selama enam hari berakhir 30 Desember 2010.(nun)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar