Senin, 28 Maret 2011

Fraksi Gabungan Pelangi Dinilai Langgar UUPA

Alat Kelengkapan DPRK Abdya Gagal Dibentuk
Sat, Feb 12th 2011, 11:01

BLANGPIDIE - Hengkangnya tiga anggota dewan dari Fraksi Gabungan Pelangi di DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) membuat posisi fraksi itu di legislatif ‘goyang.’ Jika sebelumnya fraksi itu beranggotakan tujuh orang, kini hanya menyisakan empat anggotanya yaitu Lukman SE, Drs Rusman Alian, Nasrullah Us (Partai Demokrat), dan Zul Ifan (PDK). Sedangkan Afdhal Jihad SAg (PKP Indonesia), Arjuna Putra SE (PKPB), dan Muhammad Nasir (PDP) memilih keluar dari fraksi tersebut. “Fraksi itu bisa goyang karena selama ini oleh banyak kalangan menilai fraksi tersebut menjadi mitra terbaik pihak eksekutif. Berkurangnya anggota pasti akan berpengaruh bagi posisi mereka saat ini,” ungkap Irfan Faisal SH, pengamat kebijakan publik di Abdya menjawab Serambi, kemarin, terkait mundurnya tiga anggota fraksi tersebut.

Sebelumnya dalam sidang paripurna DPRK Abdya Kamis (10/2) yang mengagendakan pembentukan kelengkapan dewan terjadi deadlock (kebuntuan) yang berujung keluarnnya (walk out) 15 orang anggota DPRK Abdya dari sidang itu. Akibatnya, sidang paripurna tersebut berakhir tanpa hasil. “Kami heran mengapa fraksi gabungan bersikeras mempertahankan keinginan anggotanya yang ingin keluar. Ini jelas bertentangan dan melanggar Pasal 36 ayat (5) UUPA,” ujar H RS Darmansyah SE, satu dari 15 anggota DPRK Abdya yang walk out dari sidang paripurna tersebut. Afdhal Jihad SAg dalam konferensi pers di Balai PWI Abdya menuturkan keheranannya dengan sikap fraksi gabungan yang bersikeras mempertahankan mereka yang sudah secara tegas menyatakan keluar dari fraksi itu. Padahal, surat pernyataan keluar dari fraksi tersebut telah mereka teken 6 Februari 2011 yang diterima pimpinan DPRK dan ketua fraksi tanggal 7 Februari 2011. Namun, pada sidang paripurna Kamis (10/2) nama-nama mereka masih dimasukkan dalam Fraksi Gabungan Pelangi sebagai usulan dalam alat kelengkapan DPRK Abdya.

“Saya mundurnya dari fraksi gabungan karena aspirasi kami tidak pernah diakomodir. Jadi, aneh jika nama kami masih ‘dicatut’ dan alasan mereka yang tetap ngotot mempertahankan kami di fraksi itu bertentangan dengan aturan yang ada,” ujar Afdal. Menanggapi protes tiga anggotanya itu, Ketua Fraksi Pelangi, Lukman SE menjelaskan ketika nama itu diusulkan Fraksi Gabungan Pelangi sebagai Anggota Badan Musyawarah (Banmus) karena mereka masih sebagai anggota fraksi itu. Dasarnya, kata Lukman adalah, Tata tertib (Tatib) DPRK Abdya Nomor 4/2010 pasal 15 ayat (10) sebagai perubahan Tatib sebelumnya, Nomor 3/2009. Dalam tatib baru itu dijelaskan fraksi yang telah diumumkan dalam rapat paripurna bersifat tetap selama keanggotaan DPRK.(tz/nun)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar