Jumat, 17 Desember 2010

Pemkab Abdya Tolak Pengembalian KUA dan PPAS

Wed, Dec 15th 2010, 11:47

BLANGPIDIE- Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) hingga Senin (13/12) kemarin tidak bersedia menerima Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) 2010 yang dikembalikan DPRK setempat karena dinilai defisit dalam plafon anggaran tidak rasional. Pemkab mendesak segera dilaksanakan pembahasan bersama. Peristiwa ini mengakibatkan hubungan Dewan dan Pemkab setempat kembali tegang sehingga penetapan APBK 2010 menjadi terancam.

Pihak DPRK Abdya bersikeras bahwa KUA dan PAAS harus dikembalikan kepada Pemkab untuk merasionalkan angka defisit dalam plafon anggaran yang dinilai terlalu membengkak. Sementara Pemkab setempat tidak bersedia menerima pengembalian seperti itu dengan alasan tidak diatur dalam ketentuan.

Pemkab Abdya tetap menginginkan KUA dan PPAS sebagai acuan penyusunan APBK 2010 yang telah diajukan kepada DPRK setempat pada 6 Desember lalu dapat segera disusun jadwal pembahasan bersama antara Badan Angaran DPRK dengan Tim Anggaran Eksikutif. Soal defisit dalam plafon anggaran yang dinilai oleh Dewan tidak rasional itu dapat disesuaikan dalam pembahasan bersama.

Seperti dijelaskan Wakil Ketua DPRK Abdya, Drs Rusman Alian, berdasarkan hasil rapat yang dihadiri 20 dari 25 Anggota Dewan, Kamis (9/12) lalu bahwa KUA dan PAAS 2011 sudah diterima dikembalikan kepada Pemkab untuk merasionalkan angka defisit dalam plafon anggaran. “KUA dan PPAS 2011 bukan kita tolak, tapi kita kembalikan untuk merasionalkan angka defisit,” katanya.

Karena setelah diteliti, KUA dan PPAS 2010 perlu dikoreksi kembali oleh Tim Anggaran Pemkab Abdya. Pasalnya, perkiraan defisit dalam plafon anggaran tidak rasional mencapai Rp 147,9 miliar atau 35 persen dari total rencana pendapatan Rp 563,2 miliar lebih. Sementara sesuai ketentuan bahwa batas toleransi defisit 4,5 persen.

Wakil Bupati (Wabup) Abdya, Syamsurizal saat ditayai Serambi, Senin (13/12) mengaku pihaknya telah meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk memberi pengertian kepada Dewan bahwa KUA dan PPAS tidak perlu dikembalikan. Pengembalian seperti itu tidak diatur dalam ketentuan dan tentang defisit yang dinilai besar jumlah dapat disesuaikan dalam pembahasan bersama antara Badan Anggaran Dewan dan Tim Anggaran Pemkab.

Wabub Syamsurizal menjelaskan, Pemkab Abdya menampung aspirasi masyarakat dan telah dibahas dalam Musrenbang. “Kalau pun kemudian jumlahnya dinilai tidak rasional, maka disinilah kita bahas bersama sehingga diketahui mana rencana kegiatan yang prioritas dan mana pula yang dapat ditunda sementara,” katanya.

Berdasarkan informasi diperoleh Serambi, ekses dari belum berhasil dikembalikan KUA dan PPAS, pihak DPRK Abdya kembali menggelar rapat, Senin (13/12) kemarin. Hasilnya, Dewan mengundang Tim Anggaran Eksekutif untuk hadir ke Dewan untuk menerima penyerahan KUA dan PPAS 2010, Selasa (14/12). Sementara itu sumber layak dipercaya di Setdakab Abdya menyebutkan, Tim Anggaran tidak akan memenuhi undangan Dewan tanpa izin dari Bupati Abdya yang menginginkan KUA dan PPAS tersebut segera dibahas bersama.

Peristiwa silang pendapat antara legislatif dengan eksikutif soal pengembalian KUA dan PPAS 2010 mengakibatkan pembahasan semakin berlarut-larut dan penetapan APBK 2010 menjadi terancam. Karena Bupati Abdya, Akmal Ibrahim memberi waktu satu bulan untuk pembahasan bersama KUA dan PPAS sebagai acuan penetapan APBK 2010. Bila tidak, kata sumber tersebut, KUA dan PPAS akan ditarik kembali, kemudian Pemkab Abdya akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan APBK 2009 lalu.(nun)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar