Kamis, 02 Desember 2010

Pemkab Abdya Alihkan Pembangunan PKS

Status Tanah Bermasalah
Tue, Nov 30th 2010, 13:59

BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) secara resmi menyatakan telah melakukan pemindahan lokasi pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dari tempat peletakan batu pertama di Dusun Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot, ke lokasi baru di Dusun Lhok Gayo, Desa Pante Rakyat, kecamatan yang sama. Pemindahan tersebut dilakukan atas pertimbangan teknis yang dinilai sangat vital terhadap proses keberlanjutan pembangunan PKS tersebut.

“Ada beberapa hal yang memang sangat mendasar terhadap pemindahan lokasi PKS tersebut, antara lain status tanah yang memang sedikit bermasalah karena hasil pengukuran BPN, lokasinya tumpang tindih dengan HGU Watu Gede. Selain itu, medan lahan yang sangat berat sehingga menyulitkan proses pengerjaan,” ungkap Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Abdya, Ir Muslim Hasan, MSi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/11).

Selain faktor di atas, tambah Muslim, polemik yang muncul antara pemilik lahan dengan tim pembebasan tanah Pemkab dalam negosiasi harga ganti rugi yang belum menemui titik temu. “Harga yang diminta oleh pihak ahli waris lahan tersebut bahkan sempat mencapai Rp 100 juta per hektar. Harga tersebut jelas sangat luar biasa dibandingkan pasaran yang ada di sana,” terang Muslim yang merupakan penanggungjawab pelaksana pembangunan PKS tersebut.

Di sisi lain, Muslim menegaskan, terkait pengalihan lokasi pembangunan PKS ini, Pemkab Abdya secara resmi telah menyurati mitra investor (PT Harita Jaya Group-red), dan telah menyiapkan mobilisasi serta perampungan perizinan di lokasi baru, seperti AMDAL, ijin lokasi baru, serta prosedur perizinan lainnya.

Mengada-ada
Sementara itu, Jasman Umar, salah seorang ahli waris dari almarhum H Nyak Umar selaku pemilik lahan di lokasi awal pembangunan PKS, saat dikonfirmasi Serambi, kemarin, via telepon selularnya menyatakan, alasan pemindahan yang dikemukakan oleh Pemkab Abdya sangat tidak relevan dengan kondisi yang sebenarnya. Bahkan, Jasman menuding, Pemkab terlalu mengada-ada, karena sejak peletakan batu pertama pembangunan PKS oleh Bupati Akmal Ibrahim di Dusun Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot, awal Oktober 2010 lalu, tidak mencuat hahl-hal sebagaimana alasan yang dikemukakan oleh Pemkab Abdya saat ini. Dirinya juga mempertanyakan komitmen Pemkab Abdya yang sebelumnya berkoar-koar akan memasukkan hingga ratusan miliaran rupiah dari proyek PKS tersebut, jika perencanaannya tidak matang dan amburadul seperti yang terjadi sekarang.

“Kok bisa mereka (Pemkab Abdya-red), melakukan peletakan batu pertama pembangunan PKS pada waktu itu, jika memang status tanah bermasalah seperti disebutkan mereka. Tentu sebelumnya mereka sudah mendapat kepastian bahwa status tanah di lokasi awal tidak memiliki masalah sehingga berani. Tetapi, kok saat ini malah sudah ada muncul masalah seperti ini, jelas ini sangat mengada-ngada,” sergah Jasman.

Menurut dia, kalau soal negosiasi harga tanah, pihaknya mengaku masih sangat terbuka untuk dibicarakan kembali. Terhadap konsekuensi pembatalan dan pemindahan lokasi pembangunan PKS tersebut, Jasman mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan semua kalangan khususnya dari aparat hukum untuk memberikan Advokasi kepada dia, karena merasa telah dirugikan oleh Pemkab Abdya. Sebab, imbas pembatalan secara sepihak itu telah menimbulkan dampak yang sangat besar, baik secara ekonomi maupun terhadap ancaman lingkungan sekitar lahan tersebut.

“Sebagai orang kecil, saya meminta bantu kesemua pihak atas perlakuan seperti ini, karena saya jelas dirugikan dan merasa seperti di didhalimi oleh penguasa. Belum lagi ancaman yang akan terjadi terhadap lahan yang sudah dikerjakan sebelumnya itu yang saat ini sudah gundul dan terancam akan ambruk dan menutupi jalan,” keluh Jasman Umar, yang juga mengaku ada ratusan pohon karet di lokasi lahan miliknya sudah ditebang akibat rencana pembangunan PKS di lokasi itu.(tz)

sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar