Senin, 09 Mei 2011

Pembangunan PKS Abdya Tersendat

Sat, Mar 26th 2011, 12:59
Perusahaan Daerah dan Investor Pecah Kongsi

BLANGPIDIE - Pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di kawasan Lhok Gayo, Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), bakal tersendat menyusul pemutusan kontrak kerja sama yang dilakukan PT Shamira Agro Abdya (SAA) --anak perusahaan daerah Abdya-- terhadap PT Harita Jaya Raya (HJR), Jakarta. Surat pemutusan kontrak itu ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT SAA, Armiyus SE, mengetahui Komisaris HM Yunus Mawardi SH. Armiyus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pecah kongsi itu, namun dia tidak menjelaskan secara detail penyebabnya. “Benar, kontrak kerja sama sudah diputuskan,” katanya kepada Serambi, Jumat (25/3).

Armiyus melanjutkan, dengan berakhirnya kontrak kerja sama tersebut, saat ini pihaknya sedang mencari investor baru (lokal maupun luar negeri) yang bersedia menanamkan modalnya untuk kelanjutan pembangunan pabrik berkapisitas 30 ton TBS per jam itu. “Yang pasti PKS itu tetap dilanjutkan, namun kita belum bisa pastikan insvestor mana yang bakal kita gandeng,” jelasnya singkat. Menurut sebuah sumber, pemutusan kontrak sengaja dilakukan karena PT HJR mengabaikan beberapa kesepakatan dalam MoU. Salah satunya adalah soal pembentukan perusahaan patungan (joint venture) PT Harita Sawit Makmur yang tidak melibatkan PT SAA, melainkan dibentuk secara patungan oleh anak perusahaan Harita Groups.

“Pengadaan mesin pabrik sesuai kesepakatan dilaksanakan oleh PT HJR, tetapi ternyata dikontrakkan kepada kepada PT Pancakarsa Bagun Reksa yang merupakan rekanan PT HJR,” sebut sumber itu. Hal lain yang juga diabaikan PT HJR adalah saat pembangunan fisik pabrik dilakukan beberapa bulan lalu. Sesuai kesepakatan, pembangunan dilaksanakan oleh PT SAA, namun ternyata PT HJR juga berkeinginan membangun pabrik. “Bila keinginan itu dilaksanakan, maka saham daerah akan menciut atau tidak sesuai dengan kesepakatan semula,” tambah sumber itu.

Kesepakatan kerja sama antara PT SAA dan PT HJR itu dilakukan pada tanggal 3 September 2010. Dalam pelaksanaannya, kedua pihak sepakat mendirikan perusahaan patungan (joint venture) yang dinamakan PT Harita Sawit Makmur. PT HJR memiliki komposisi saham 59 persen dan PT SAA 41 persen dari rencana investasi awal sekitar Rp 92 miliar. Dalam hal ini, dana yang dimiliki PT SAA sebesar Rp 30 miliar, yang merupakan dana Otsus 2011. Dana tersebut digunakan dalam bentuk pekerjaan sipil atau pembangunan prasarana dan sarana pendukung pembangunan pabrik.

Rampung 80 persen
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Abdya, Ir Muslim Hasan MSi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Otsus APBA 2010, menjelaskan bahwa pembangunan prasara dan sarana pendukung pabrik saat ini sudah rampung 80 persen. “Dana yang terserap sebesar Rp 22 milliar dari total anggaran Rp 30 miliar,” sebutnya saat dihubungi secara terpisah. Pembangunan sarana penunjang dimaksud, antara lain seperti pembangunan bangunan untuk mesin, bangunan pagar lokasi,jalan dalam lokasi, perumahan, dan bangunan perkantoran.(nun/tz)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar