Kamis, 26 Mei 2011

Abdya Terhindar dari Penalti

* Dokumen Perbup APBK 2011 Diserahkan ke Kemenkeu
Wed, Mar 30th 2011, 08:53

BLANGPIDIE - Dokumen Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8/2011 tentang APBK Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2011, yang mengacu pada plafon ABBK Abdya tahun 2010, telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah. Sehingga Abdya yang sebelumnya masuk daftar sebagai salah satu dari 34 daerah di Indonesia yang terancam terkena penalti (denda) berupa pengurangan alokasi anggaran, menjadi terhapus.

Bupati Akmal Ibrahim SH saat ditanyai Serambi, Selasa (29/3), menjelaskan, dokumen Perbup tentang APBK 2011 telah diserahkan oleh Sekda, Drs Yufrizal S Umar kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah pada Kementerian Keuangan RI di Jakarta pada Kamis (23/3) lalu. Dokumen APBK 2011 yang ditetapkan dengan Perbup Nomor 8/2011 itu disesuaikan dengan Plafon Anggaran tahun 2010, lalu.

Dengan penyerahan dukumen Pembup APBK tersebut, menurut Bupati Akmal Ibrahim, Kementerian Keuangan RI telah menghapus nama Kabupaten Abdya dari daftar daerah bermasalah di Indonesia. “Saya ucapkan selamat kepada rakyat Abdya,” tulis Akmal Ibrahim dalam SMS kepada Serambi, Selasa siang, kemarin.

Hal yang sama juga disampaikan Sekda Abdya, Drs Yufrizal S Umar MSi ketika dihubungi, Selasa siang kemarin. “Soal anggaran, Abdya sudah aman setelah dokumen APBK 2011 diserahkan kepada Kementerian Keuangan,” katanya.

Sekarang ini, APBK Abdya dalam proses penyusunan DPA (daftar plafon anggaran). “Setelah DPA selesai, maka anggaran APBK sudah dapat dicairkan, termasuk anggaran untuk kegiatan,” ungkap Sekda Yufrizal, yang juga Ketua TAPK Abdya, itu.

Seperti diketahui, Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH melalui surat tertanggal 26 Februari 2011 Nomor 900/290/II/2011, memerintahkan Ketua dan Anggota Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Abdya untuk menggunakan Plafon Anggaran Tahun 2010 yang besarannya Rp 320-an miliar. Penggunaan plafon anggaran 2010 itu terpaksa dilakukan karena belum tuntasnya pembahasan APBK 2011.

Kondisi ini terjadi selain karena aksi boikot yang dilancarkan sebagian besar anggota Dewan, juga karena adanya kendala serius, yaitu alat kelengkapan DRPK setempat belum dibentuk. Menghindari macetnya rutinitas pemerintahan, Bupati Akmal Ibrahim memutuskan meneken Perbup APBK 2011.(nun)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar