Minggu, 26 Juni 2011

Bupati Abdya Usul Cabut Izin HGU PT DPL

Mon, May 2nd 2011, 15:58

Laporan: zainun yusuf, serambinews.com - Aceh Barat Daya
BLANGPIDIE- Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) akhirnya mengusulkan peninjauan kembali atau mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Dua Perkasa Lestari (DPL) di Kecamatan Babahrot. Masalah ganti rugi lahan masyarakat tidak selesai, tumpang tindih lahan dan masih banyak tanaman perkebunan milik masyarakat dalam HGU merupakan pertimbangan usulan pencabutan izin tersebut.

Usulan peninjauan kembali atau pencabutan HGU PT DPL tertuang dalam surat Bupati Abdya Nomor 525/282/2011 tanggal 28 April 2011, ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI dan Gubernur Aceh.

Surat diteken Bupati Akmal Ibrahim menjelaskan bahwa sehubungan surat Gubernur Aceh Nomor PTSP.425/4828/2007 tanggal 27 Desember 2007 dan Keputusan BPN RI Nomor 66-HGU-BPN-RI-2009 tanggal 7 Mei 2009 tentang pemberian HGU serta izin Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/5500/tanggal 29 September 2009 tentang izin land crearing (pembukaan lahan) PT DPL.

Dalam surat Bupati Abdya, yang ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Kementerian Kehutanan, Ketua DPRA, Kadis Kehutanan dan Perkebunan Aceh, dan Kanwil BPN Aceh, dinyatakan setelah dikeluarkan izin dan HGU PT DL terjadi sengketa lahan dengan masyarakat penggarap dan kelompok tani di lokasi HGU. Dan, selanjutnya, kelompok tani di Kecamatan Babahrot bermohon untuk dilakukan pencabutan izin dan HGU PT DPL melalui surat para kelompok tani nomor 04/Kel Tani/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 yang disampaikan kepada Bupati Abdya.

Bupati menindaklanjuti dengan membentuk tim ferifikasi melalui SK Bupati Nomor 592.2/72/2011 tanggal 11 Maret 2011, kemudian tim melakukan peninjauan lapangan. Tim membuat kesimpulan; PT DPL baru melaksanakan pembukaan lahan lebih kurang 200 hektare dari luas areal diberikan 2.600 hektare. PT DPL tidak menyelesaikan ganti rugi lahan garapan masyarakat yang masuk dalam areal HGU, sehingga masih banyak terdapat lahan garapan masyarakat dalam HGU PT DPL yang bersengketa.

Kemudian, dalam sebagian areal HGU PT DPL telah tumbuh tanaman perkebunan kelapa sawit, durian, nangka dan coklat yang berumur lebih 5 tahun. PT DPL memaksa sebagian ganti rugi tanah/lahan garapan masyarakat untuk diterima dengan harga tidak wajar. HGU PT DPL terjadi tumpang tindih dengan lahan Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang telah diprogramkan sejak tahun 2003.

PT DPL tidak pernah melaporkan perkembangan fisik yang tembusannya kepada dinas terkait di Kabupaten Abdya. PT DPL tidak pernah membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimum 20 persen dari luas areal HGU. “Atas pertimbangan tersebut, kami minta untuk dapat melakukan peninjauan kembali atau mencabut izin HGU PT DPL,” tulis Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, dalam suratnya.

Menanggapi usulan tersebut, Dirut PT DPL, Said Syamsul Bahri ketika dihubungi Serambineews.com melalui saluran telepon selular, Senin (2/5) sore kemarin mengatakan, silakan saja, itu kan hak Bupati, tapi yang menentukan BPN RI. “Saya rasa, BPN tidak akan mendengar masukan sepihak seperti itu,” kata Said Syamsul Bahri, mantan Ketua DPRK Abdya, itu.

Said meminta agar semua pihak menghargai hukum dan melalui prosedur serta aturan yang berlaku. “Hak saya juga dilindungi undang-undang,” katanya. Dia juga siap menempuh jalur hukum terkait perkembangan izin HGU yang telah dimilikinya.

Sebelumnya, Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan dari Provinsi Aceh dipimpin, Drs HM Ali Alfata MM (Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Aceh) turun ke lokasi lahan HGU PT DPL lokasi Krueng Itam, kawasan Desa/Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Selasa (26/4) lalu. Tim beranggotakan pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Dinas Sosial Aceh, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh dan pejabat terkait lainnya.

Saat meninjau lahan garapan masyarakat yang dituding diserebot perusahaan HGU tersebut, tim dari provinsi didampingi Bupati Abdya Akmal Ibrahim, Ketua DPRK M Yusuf, Wakil Ketua DPRK, Drs Rusman Alian dan Elizar Lizam SE bersama sejumlah Anggota Dewan, Dandim 0110 Letkol Arm E Dwi Karyono AS, Waka Polres Kompol Doni Wahyudi, Kadis Kehutanan dan Perkebunan Ir Muslim Hasan MSi, Kepala BPN Perwakilan Abdya, Faizidar SH, Camat Babahrot bersama anggota Muspika setempat serta pimpinan instansi terkait jajaran Setdakab Abdya. Juga turun ke lokasi, Dirut PT DPL, H Said Syamsul Bahri. (*)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar