Kamis, 09 Juni 2011

Berkas Izin Tambang Belum Diserahkan, Dewan Beri Batas Waktu Satu Minggu

Tue, Apr 12th 2011, 09:11

BLANGPIDIE – Ketua Komisi A DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Reza Mulyadi, mendesak Dinas Pertambangan dan Energi setempat untuk segera menyerahkan berkas laporan izin pertambangan bijih besi di kabupaten dimaksud. Pasalnya, berkas yang sudah berkali-kali dimintai dan sementinya bisa menjadi dasar rujukan dan pertanggungjawaban pihaknya kepada masyarakat itu hingga kini belum diserahkan. Untuk penyerahan berkas tersebut, Reza Mulyadi pun memberi limit waktu satu minggu untuk dinas terkait. Jika tidak, maka keberadaan perusahaan pertambangan di Abdya patut dipertanyakan.

“Kami meminta eksekutif dalam hal ini dinas pertambangan Abdya untuk segera menyerahkan izin pertambangan ke lembaga dewan. Kami cuma ingin memastikan apakah izin itu ada atau tidak. Hal itu penting diketahui untuk menepis image negatif terhadap pertambangan yang ada di Abdya. Kalua dalam Minggu ini tidak juga di serahkan kopian izin tersebut maka status perusahaan tambang yang ada di Abdya patut di pertanyakan dan pihak perwajib harus menyelidikinya,” desak Reza Mulyadi selaku Ketua Komisi A DPRK Abdya, melalui Serambi, Senin (11/4).

Terkait dengan desakat itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Abdya, Drs Ihsan yang beberapa kali di hubungi Serambi via polselnya juga tidak mengangkat telpon selulernya. Akibatnya hingga berita ini diturunkan Serambi belum brhasil memperoleh penjelasan dari yang bersangkutan terhadap belum diserahkan kopian izin tersebut kepada dewan setempat.

Untuk di ketahui, permintaan berkas kopian izin pertambangan di Abdya itu sudah bebeapa kali disampaikan dewan setempat. Namun hingga kini dinas trkait belum juga menyerahkan berkas kopian izin di maksud, sehingga kondisi itu memunculkan tanda-tanya dari kalangan dewan terhadap status perusahaan tambang biji bersi di kabupaten dimaksud.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Abdya, Drs Ihsan yang pada, Rabu (4/8/2010) pernah dikonfirmasi Serambi mengaku berkas tersebut telah diserahkan ke dewan. Namun menyangkut dengan Amdal sedang dalam proses foto copy karena berkas tersebut sangat tebal. Pada kesempatan itu, Ihsan juga mengaku seluruh izin yang menyangkut dengan PT Juya Aceh Mining telah lengkap dan status perusahaan tersebut legal. (tz)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar