Senin, 18 April 2011

Penggantian Ketua DPRK Abdya Sedang Diproses

Thu, Mar 10th 2011, 10:02

BLANGPIDIE - Pihak DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) sudah mulai memproses usulan penggantian M Yusuf dari Ketua Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya).

Informasi yang diperoleh Serambi Rabu (9/3), proses kini sudah sampai di tingkat pimpinan bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) setempat. Bahkan, pembahasan yang dimulai sejak Selasa (8/3), mulai mengarah kepada penujukan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRK. Namun hingga pukul 17.00 WIB Rabu (9/3) kemarin, belum ada kepurusan final karena belum ditandatangani oleh seluruh unsur pimpinan.

Informasi diperoleh, pada Selasa (8/3) digelar rapat unsur pimpinan, terdiri Ketua DPRK, M Yusuf, Wakil Ketua DPRK, Drs Rusman Alian, dan Elizar Lizam SE, serta Sekwan H Husaini Haji SPd. Rapat tersebut sudah mengarah kepada penetapan Drs Rusman Alian sebagai Plt Ketua DPRK Abdya.

Plt Ketua DPRK Abdya akan melaksanakan proses penggantian Ketua Dewan. Seperti mengelar rapat badan musyawarah (banmus) untuk menyusun jadwal rapat paripurna penggantian ketua, kemudian melengkapi administrsi sampai mengusulkannya kepada Gubernur Aceh dengan rekomendasi Bupati Abdya.

Wakil Ketua DPRK Abdya, Elizar Lizam SE yang ditemui Serambi di ruang kerjanya, kemarin, membenarkan bahwa unsur pimpinan dewan sudah menggelar rapat sebagai tindak lanjut surat Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Kabupaten Abdya Nomor: 10/DPW-PA/SK-PPKD/II/ABD/2011 tanggal 28 Februari 2011 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Abdya.

Seperti diketahui bahwa, surat yang diteken Ketua DPW PA Abdya, Tgk M Nazir dan Sekretaris, Yusrizal, itu mengusulkan M Yusuf ditarik dari jabatan Ketua DPRK Abdya menjadi Anggota bisa dan digantikan M Nasir, Anggota DPRK setempat juga berasal dari Partai Aceh (PA).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 16/2010, surat tersebut harus direspon oleh Pimpinan Dewan. “Makanya, kami gelar rapat pimpinan pada hari Selasa (8/3) untuk membahasnya,” kata Wakil Ketua DPRK, Elizar Lizam. Malahan, diakui bahwa sudah mengarah kepada penjukan Plt Ketua Dewan, tapi belum final hingga Rabu (9/3) kemarin.

Belum final, menurut Elizar Lizam, karena penunjukan Plt Ketua DPRK Abdya belum ditandatangani oleh seluruh unsur pimpinan. “Kami merencanakan rapat lanjutan hari ini (kemarin-red). Setelah diteken seluruh unsur pimpinan, baru penetapan Plt Ketua Dewan memiliki legalitas,” kata Elizar Lizam.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan sore kemarin, tidak diperoleh hasil rapat lanjutan tersebut. Elizar Lizam yang dihubungi kembali sore kemarin, tidak mengangkat Hp-nya. Tapi sebuah sumber menyebutkan, penetapan Plt Ketua DPRK Abdya menjad mentah kembali, karena salah seorang unsur pimpinan dewan tidak bersedia menandatangani.

Untuk diketahui, proses penggantian M Yusuf dari Ketua DPRK berdasarkan surat pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Abdya yang ditujukan kepada Ketua DPRK Abdya dengan nomor : 01/DPW-PA/III/ABD/2011 perihal penarikan dan pergantian ketua DPRK Abdya.

Isi surat yang ditanda tangani ole Ketua DPW PA Abdya Tgk M Nazir dan Sekretaris Yusrizal diantara lain berisikan berdasarkan Surat Keputusan pimpinan PA Abdya nomor : 10/DPW-PA/SK-PPKD/II/ABD/2011 tanggal 28 Februari 2011 menyebutkan kalau DPW PA Abdya menarik M Yusuf dari jabatan ketua DPRK Abdya menjadi anggota dewan biasa, jabatan ketua akan digantikan oleh M Nasir yang juga anggota DPRK Abdya dari Partai Aceh.(tz/nun)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar