Selasa, 15 Februari 2011

Alat Kelengkapan DPRK Abdya belum Dibentuk

Mon, Jan 17th 2011, 08:56

BLANGPIDIE - Tata tertib (Tatib) DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) Nomor 3/2009 telah disempurnakan menjadi Tatib Nomor 4/2010 yang ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan November lalu. Namun seluruh alat kelengkapan Dewan, baik Badan Anggaran, Badan Legislasi, Badan Musyawarah dan Komisi-komisi yang mengacu kepada tatib yang baru belum dibentuk hingga saat ini.

Padahal, dengan perubahan tatib, maka seluruh alat kelengkapan Dewan sebelumnya tidak sah (illegal), sehingga DPRK tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsinya. Disebut-sebut, berlarut-larut pembentukan alat kelangkapan DPRK Abdya yang baru terkait dengan masalah intern Dewan sendiri karena sesuai tatib yang baru maka anggota kelengkapan Dewan menjadi berkurang.

Tatib Nomor 4/2010 mengadopsi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2009 tentang kedudukan DPR,DPRD dan DPRK. Dalam hal ini, jumlah anggota alat kelengkapan Dewan menjadi berkurang. Badan Anggaran dari 19 tinggal 13 orang, Badan Musyawarah dari 17 tinggal 12. Demikian juga jumlah anggota Badan Legislasi.

Menurut sebuah sumber di DPRK setempat, masing-masing anggota Dewan yang duduk dalam alat kelengkapan Dewan berupaya bertahan dan tak bersedia keluar. Persoalan lain sehingga pembentukan alat kelengkapan Dewan menjadi macat karena ada keinginan Anggota DPRK menambah fraksi dari dua menjadi tiga fraksi. Sementara, penambahan fraksi menjadi tiga bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang kedudukan Dewan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, partai yang memiliki minimal empat kursi di Dewan bisa membentuk fraksi utuh. Sedangkan partai yang kurang dari empat kursi bergabung membentuk fraksi gabungan. Di DPRK Abdya berdasarkan Pemilu lalu hanya Partai Aceh (PA) yang dapat membentuk fraksi utuh. Sementara yang lainnya membentuk fraksi gabungan pelangi dan bergabung dalam fraksi partai Aceh.

Sedangkan pembentukan komisi-komisi di DPRK Abdya berdasarkan tatib sebelumnya mengacu kepada Undang-Undang Pemeritah Aceh (UUPA), dibenarkan dibentuk 4 komisi. Tapi setelah perubahan tatib, tidak tertutup kemungkinan jumlah komisi di DPRK Abdya berkurang dari 4 menjadi 3 komisi, sebagaimana diatur dalam Undang Nomor 27/2009.

Wakil Ketua DPRK Abdya, Elizar Lizam SE dan Sekretaris Dewan (Sekwan), H Husaini Haji SPd dihubungi terpisah, Jumat (14/1) mengakui bahwa alat kelengkapan dewan yang mengacu pada tatib yang baru, belum dibentuk. Tapi, menurut Elizar Lizam, bukan karena persoalan intern, melainkan sudah ada kesepakatan setelah paripurna perubahan tatip November lalu, bahwa pembentukan alat kelengkapan Dewan dibentuk Januari 2011 atau awal tahun anggaran baru.

Elizar Lizam mengakui bahwa alat kelengkapan Dewan sekarang tidak sah, karena tatib nomor 3/2009 sudah dirubah menjadi tatib Nomor 4/2010. Pembentukan tatib yang baru, menurutnya tidak sulit karena nama-nama yang duduk dalam alat kelengkapan Dewan akan diusulkan oleh fraksi.

Sementara Sekwan H Husaini Haji SPd mengharapkan pembentukan alat kelangkapan baru supaya mengacu kepada PP Nomor 16/2010 dan UU Nomor 27/2009 dan UUPA.(nun)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar