Selasa, 26 Juli 2011

Pelaku Perambahan Hutan Lindung tak Ditemukan

Operasi Penertiban Diduga Duluan Bocor
Wed, May 25th 2011, 08:15

BLANGPIDIE - Tim Terpadu Pengamanan Hutan dan Pemberantasan Illegal Logging Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam operasi penertiban sepanjang Senin (23/5) menemukan ratusan hektare hutan lindung di kanan-kiri jalan Ie Mirah, Kecamatan Babahrot menuju Terangun, Kabupaten Gayo Lues, dalam keadaan gundul karena dibabat oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Namun tersangka pelaku perambahan hutan di kawasan terlarang itu tidak ditemukan di lokasi, karena operasi penertiban diduga sudah bocor duluan sehingga pelaku hengkang dari lokasi.

Tim terpadu yang melancarkan operasi penertiban di lapangan dipimpin Kapolres Abdya, AKBP Drs Subakti, melibatkan Dandim 0110 Letkol Arm E Dwi Karyono AS, Dansub Denpom IM/2-4 Blangpidie, Lettu CPM Obet Santoso, Asisten Tata Pemerintahan, Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun), Kepala Kantor Kebersihan Pertamanan dan Lingkungan Hidup, Kepala Satpol-PP, serta unsur dari Kejaksaan Negeri serta Pamhut, dan Satpol-PP.

Kapolres Abdya, AKBP Drs Subakti yang dihubungi Serambi, Selasa (24/5) mengakui bahwa operasi tim terpadu yang melancarkan aksi penertiban di lokasi sepanjang hari Senin, tidak berhasil menemukan tersangka pelaku perambahan hutan kawasan kanan kiri jalan Ie Mirah menuju Terangun, itu. Kecuali beberapa beberapa jerigen bekas minyak mesin pemotong kayu.

Kapolres mengatakan, dalam operasi penertiban yan dilancarkan tim terpadu ditemukan 63 titik lokasi areal hutan sepanjang jalan sejak Km 17 (jembatan Pucok Krueng Sapi) sampai Km 32 (daerah perbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues) sudah ditebang sehingga hutan lindung tersebut mengalami kerusakan.

Kadishutbun Abdya, Muslim Hasan saat dihubungi secara terpisah menjelaskan, dari 63 titik yang sudah dirambah, 13 titik tebangan di antaranya merupakan lokasi sangat rawan longsor karena kondisinya terjal dengan kemiringan rata-rata di atas 40 derajat. Malah, antara Km 17 sampai Km 32 (daerah perbatasan) atau sepanjang 15 Km ditemukan tanah longsor yang menutup sebagian badan jalan.

Areal hutan lindung tersebut, menurut Muslim Hasan sudah dibuat tanda oleh pelaku dari pancang anakan kayu, kemudian diikat kain pada ujungnya sebagai tanda kapling. Luas kapling yang diberi tanda berkisar antara 200 sampai 300 meter dari median jalan.

“Dari 63 titik tersebut sebagian besar sudah ditebang dan sisanya tebangan sementara dengan luas mencapai ratusan hektare,” ungkap kadishutbun, Muslim Hasan.

Beberapa pondok atau gubug kerja pelaku perambah yang ditemukan di lokasi, menurut Muslim Hasan, sudah dibongkar oleh personel tim terpadu yang melancarkan penertiban. Tapi kayu olahan tidak ditemukan di lokasi, namun sisa kayu yang tampak di beberapa tempat. Kayu yang diolah di lokasi ukurannya tidak besar dengan diameter antara 20 sampai 25 cm. Kayu tersebut diperkirakan digunakan untuk kebutuhan warga setempat.

Dijelaskan juga, areal hutan sejak Km 9 kawasan Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot sampai Km 32 (daerah perbatasan Gayo Lues) merupakan hutan lindung. Penetapan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan dan Gubernur Aceh. Sehingga kawasan tersebut tidak bisa dijadikan lahan perkebunan dan pertambangan.

Tapi yang terjadi areal hutan sejak KM 9 sampai Km 17 (lokasi pucok Krueng Sapi) sudah dibuka lahan perkebunan masyarakat. Kemudian setelah jelas tapal batas Abdya dengan Gayo Lues, aksi perambahan hutan berlanjut sejak dari Km 17 sampai Km 32. “Dari pengamatan yang kita lihat di lokasi, kondisi areal tebangan sejak Km 17 masih baru sekitar antara 2 sampai 3 minggu lalu,” ungkap Muslim Hasan.(nun)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar