Sat, Dec 11th 2010, 10:30
BLANGPIDIE - Harga Gabah Kering Panen (GKP) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sudah sebulan ini bertahan Rp 3.200 per kilogram, atau masih berada di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp 2.640. Tingginya harga tersebut karena produksi padi (gabah) tidak semata-mata ditampung oleh pengusaha lokal, namun juga oleh pihak luar. Para penampung melakukan pembelian langsung ke desa-desa. “Gabah dengan kualitas baik ditampung Rp 3.100 sampai Rp3.200 per kilonya dan untuk yang kurang baik Rp 3.000,” kata petani di Desa Asoe Nanggroe, Kecamatan Jeumpa, Nagan Raya, Lukman, kepada Serambi, Jumat (10/12).
Seorang pengusaha kilang padi Gampong Kuta Bahagia, Blangpidie, memperkirakan harga akan terus bertahan, apalagi melihat tingginya persaingan dan permintaan gabah. “Biasanya saat panen raya harga anjlok, tetapi sekarang harga bertahan pada tingkat yang lumayan tinggi,” ujarnya. Panen di Kabupaten Abdya telah berlangsung sejak November. Di Kecamatan Kuala Batee, Lembah Sabil, dan Manggeng, panen telah berakhir pada akhir Oktober kemarin, sedangkan di Kecamatan Tangan-Tangan, Setia, Blangpidie, Susoh, Jeumpa dan Babahrot, panen akan berakhir awal Desember ini.
Kadis Pertanian dan Peternakan Abdya, H Zainuddin SP, kepada Serambi sebelumnya menjelaskan, dari sampel sementara yang diambil, produksi panen padi petani Abdya cukup memuaskan, berkisar antara 6 sampai 8 ton lebih. Jika dikalikan dengan total luas tanam 14.600 hektare, maka dengan rata-rata produksi 7 ton per hektar, total produksi yang dicapai dalam musim panen kali ini mencapai 102.200 ton.(nun)
Sumber : Serambinews.com
Senin, 13 Desember 2010
Jumat, 10 Desember 2010
Bupati Tarik Rancangan APBK Perubahan
* Kepala SKPK Kalang-kabut
Wed, Dec 8th 2010, 11:35
BLANGPIDIE- Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, memutuskan tidak membahas lagi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) 2010. Bahkan rancangan perubahan anggaran sekitar Rp 19 miliar yang telah diajukan kepada DPRK setempat sejak beberapa waktu lalu, akhirnya ditarik kembali melalui surat yang disampaikan, Senin (6/12).
Dengan penarikan tersebut berarti APBK Abdya 2010 tanpa perubahan. Peristiwa langka tersebut akan membawa implikasi sangat luas terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) setempat yang telah terlanjur mencairkan anggaran secara mendahului. Peristiwa seperti itu baru pertama kali terjadi Provinsi Aceh.
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, yang dihubungi Serambi Senin (6/12) mengakui bahwa rancangan APBK-P 2010 yang telah diserahkan kepada Dewan akhirnya ditarik kembali. Penarikan tersebut dilakukan melalui surat yang disampaikan kepada pimpinan dewan. “Surat penarikan kita sampaikan kepada Dewan tadi siang (Senin-6/12),” katanya.
Alasan penarikan, Bupati Akmal menyebutkan, APBK-P 2010 secara teknis tidak mungkin dibahas lagi lantaran tahun anggaran segera berakhir. Bila dipaksakan dikhawatirkan ada kegiatan yang dilaksanakan secara menyimpang seperti kegiatan fiktif. Konsekwensinya ada pengguna anggaran yang tersangkut dengan hukum.
Hal serupa juga pernah disampaikan Bupati Abdya saat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK 2009 dalam pembukaan rapat paripurna DPRK Abdya 24 November lalu, pihaknya mengusulkan pembahasan LPJ dilaksanakan secara bersamaan dengan rancangan APBK-P 2010 dan dapat selesai paling lambat 5 Desember 2010. “Bila tidak, saya berpendapat, perubahan anggaran tidak dibahas lagi mengingat waktu sangat mepet sehingga tak cukup waktu untuk melaksanakan kegiatan,” kata Bupati Akmal, saat itu.
Usulan tersebut mendapat respon Dewan, kemudian dibahas dalam rapat badan musyawarah (bamus), hasilnya, jadwal paripurna pembahasan LPJ Pelaksanaan APBK 2009 semula berakhir 16 Desember disepakati selesai 29 November, dilanjutkan paripurna pembahasan APBK-P sejak, 30 November sampai 3 Desember 2010. Rivisi jadwal paripurna tersebut akhirnya gagal dilaksanakan sehubungan boikot dilancarkan sebagian besar anggota dewan setempat.
Atas kegagalan paripurna yang sudah dijadwal ulang tersebut, Bupati Akmal Ibrahim mengatakan, Pemkab Abdya sangat kecewa dan merasa dilecehkan. Betapa tidak, tambahnya, jadwal paripurna mereka (Dewan) yang susun, kita diundang dan kita memenuhi undangan tersebut dengan menghadiri sidang, tapi mereka sendiri (sebagian Anggota DPRK) tidak hadir atau melancarkan aksi boikot, sementara waktu terus berjalan.
Soal LPJ Pelaksanaan APBK 2009 yang gagal dibahas, menurut Bupati Akmal sudah diserahkan kepada Gubernur Aceh, setelah mekanisme ditempuh. Sedangkan rancangan APBK-P 2010 diputuskan tidak dibahas lagi dan draf perubahan anggaran yang sudah diajukan kepada DPRK setempat ditarik kembali.
Pertimbangannya, pembahasan yang dilaksanakan melewati tanggal 5 Desember tidak memungkinkan lagi.”Lagee kuet padee lam reudok (seperti mengangkat padi saat mendung tiba) tentu sangat terburu-buru dengan hasil yang tak bagus,” katanya.
Menurut Akmal, kalaupun APBK-P 2010 dibahas dan dapat diambil kesepakatan bersama antara Bupati dengan Pimpinan DPRK setempat pada 10 Desember, kemudian perlu waktu beberapa hari untuk mendapat pengesahan Gubernur Aceh. Setelah disahkan Gubernur, masih perlu waktu lagi dituangkan dalam RKA dan DPA. “Coba bayangkan, berapa hari lagi yang tersisa untuk melaksanakan kegiatan yang telah disahkan, sementara tahun anggaran berakhir atau tutup buku 31 Desember 2010,” ungkap Akmal.
Diakuinya, peristiwa kegagalan pembahasan APBK-P 2010 seperti memakan buah simalakama. Bila dilanjutkan dikhawatirkan ada pihak yang tersangkut dengan hukum, tidak dilanjutkan implikasinya sangat luas. Seperti keinginan Pemkab Abdya memberikan bantuan kematian tidak bisa terpenuhi untuk tiga bulan terakhir. Demikian juga beberapa kegiatan lain yang terkait dengan kepentingan masyarakat.
Dalam hal ini, kebijakan yang bisa dilaksanakan sekarang adalah kegiatan yang direncanakan dalam APBK-P ditampung dalam APBK 2010 yang diakui bahwa drafnya telah diajukan kepada DPRK Abdya, Senin (6/12). “Kita harapkan dapat dilaksanakan pembahasan,” ungkap Akmal.
Keputusan APBK-P 2010 tidak dibahas membuat para kepala SKPK di Abdya menjadi kepanasan dan kebingungan. Pasalnya, ada sejumlah dana operasinonal selama tiga bulan (Oktober-Desember 2010) sudah ditarik yang sebelumnya diharapkan bisa ditutup dengan anggara perubahan anggaran.
Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan), H Husaini Haji SPd mengaku sudah menerima surat dari Bupati Abdya tentang penarikan kembali draf APBK-P. Karena surat tersbeut diterima, Senin (6/12) sore dan Selasa (7/12) hari libur, maka surat tersebut baru diteruskan kepada pimpinan DPRK, Rabu (8/12) hari ini.(nun)
Sumber : Serambinews.com
Wed, Dec 8th 2010, 11:35
BLANGPIDIE- Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, memutuskan tidak membahas lagi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) 2010. Bahkan rancangan perubahan anggaran sekitar Rp 19 miliar yang telah diajukan kepada DPRK setempat sejak beberapa waktu lalu, akhirnya ditarik kembali melalui surat yang disampaikan, Senin (6/12).
Dengan penarikan tersebut berarti APBK Abdya 2010 tanpa perubahan. Peristiwa langka tersebut akan membawa implikasi sangat luas terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) setempat yang telah terlanjur mencairkan anggaran secara mendahului. Peristiwa seperti itu baru pertama kali terjadi Provinsi Aceh.
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, yang dihubungi Serambi Senin (6/12) mengakui bahwa rancangan APBK-P 2010 yang telah diserahkan kepada Dewan akhirnya ditarik kembali. Penarikan tersebut dilakukan melalui surat yang disampaikan kepada pimpinan dewan. “Surat penarikan kita sampaikan kepada Dewan tadi siang (Senin-6/12),” katanya.
Alasan penarikan, Bupati Akmal menyebutkan, APBK-P 2010 secara teknis tidak mungkin dibahas lagi lantaran tahun anggaran segera berakhir. Bila dipaksakan dikhawatirkan ada kegiatan yang dilaksanakan secara menyimpang seperti kegiatan fiktif. Konsekwensinya ada pengguna anggaran yang tersangkut dengan hukum.
Hal serupa juga pernah disampaikan Bupati Abdya saat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK 2009 dalam pembukaan rapat paripurna DPRK Abdya 24 November lalu, pihaknya mengusulkan pembahasan LPJ dilaksanakan secara bersamaan dengan rancangan APBK-P 2010 dan dapat selesai paling lambat 5 Desember 2010. “Bila tidak, saya berpendapat, perubahan anggaran tidak dibahas lagi mengingat waktu sangat mepet sehingga tak cukup waktu untuk melaksanakan kegiatan,” kata Bupati Akmal, saat itu.
Usulan tersebut mendapat respon Dewan, kemudian dibahas dalam rapat badan musyawarah (bamus), hasilnya, jadwal paripurna pembahasan LPJ Pelaksanaan APBK 2009 semula berakhir 16 Desember disepakati selesai 29 November, dilanjutkan paripurna pembahasan APBK-P sejak, 30 November sampai 3 Desember 2010. Rivisi jadwal paripurna tersebut akhirnya gagal dilaksanakan sehubungan boikot dilancarkan sebagian besar anggota dewan setempat.
Atas kegagalan paripurna yang sudah dijadwal ulang tersebut, Bupati Akmal Ibrahim mengatakan, Pemkab Abdya sangat kecewa dan merasa dilecehkan. Betapa tidak, tambahnya, jadwal paripurna mereka (Dewan) yang susun, kita diundang dan kita memenuhi undangan tersebut dengan menghadiri sidang, tapi mereka sendiri (sebagian Anggota DPRK) tidak hadir atau melancarkan aksi boikot, sementara waktu terus berjalan.
Soal LPJ Pelaksanaan APBK 2009 yang gagal dibahas, menurut Bupati Akmal sudah diserahkan kepada Gubernur Aceh, setelah mekanisme ditempuh. Sedangkan rancangan APBK-P 2010 diputuskan tidak dibahas lagi dan draf perubahan anggaran yang sudah diajukan kepada DPRK setempat ditarik kembali.
Pertimbangannya, pembahasan yang dilaksanakan melewati tanggal 5 Desember tidak memungkinkan lagi.”Lagee kuet padee lam reudok (seperti mengangkat padi saat mendung tiba) tentu sangat terburu-buru dengan hasil yang tak bagus,” katanya.
Menurut Akmal, kalaupun APBK-P 2010 dibahas dan dapat diambil kesepakatan bersama antara Bupati dengan Pimpinan DPRK setempat pada 10 Desember, kemudian perlu waktu beberapa hari untuk mendapat pengesahan Gubernur Aceh. Setelah disahkan Gubernur, masih perlu waktu lagi dituangkan dalam RKA dan DPA. “Coba bayangkan, berapa hari lagi yang tersisa untuk melaksanakan kegiatan yang telah disahkan, sementara tahun anggaran berakhir atau tutup buku 31 Desember 2010,” ungkap Akmal.
Diakuinya, peristiwa kegagalan pembahasan APBK-P 2010 seperti memakan buah simalakama. Bila dilanjutkan dikhawatirkan ada pihak yang tersangkut dengan hukum, tidak dilanjutkan implikasinya sangat luas. Seperti keinginan Pemkab Abdya memberikan bantuan kematian tidak bisa terpenuhi untuk tiga bulan terakhir. Demikian juga beberapa kegiatan lain yang terkait dengan kepentingan masyarakat.
Dalam hal ini, kebijakan yang bisa dilaksanakan sekarang adalah kegiatan yang direncanakan dalam APBK-P ditampung dalam APBK 2010 yang diakui bahwa drafnya telah diajukan kepada DPRK Abdya, Senin (6/12). “Kita harapkan dapat dilaksanakan pembahasan,” ungkap Akmal.
Keputusan APBK-P 2010 tidak dibahas membuat para kepala SKPK di Abdya menjadi kepanasan dan kebingungan. Pasalnya, ada sejumlah dana operasinonal selama tiga bulan (Oktober-Desember 2010) sudah ditarik yang sebelumnya diharapkan bisa ditutup dengan anggara perubahan anggaran.
Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan), H Husaini Haji SPd mengaku sudah menerima surat dari Bupati Abdya tentang penarikan kembali draf APBK-P. Karena surat tersbeut diterima, Senin (6/12) sore dan Selasa (7/12) hari libur, maka surat tersebut baru diteruskan kepada pimpinan DPRK, Rabu (8/12) hari ini.(nun)
Sumber : Serambinews.com
DPRK Minta Gubernur Stop Sementara Pencairan Dana
* Lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Abdya Dipindahkan
Wed, Dec 8th 2010, 11:54
BANDA ACEH - Terkait pemindahan lokasi pabrik kelapa sawit (PKS) Aceh Barat Daya (Abdya), dari lokasi lama di Gunung Samarinda ke Lhok Gayo, Ketua DPRA, Drs H Hasbi Abdullah, Jumat (3/12) pekan lalu mengirim surat kepada Gubernur Aceh berisi permintaan agar Gubernur menyetop sementara pencairan dana pembangunan PKS tersebut sampai ada pertanggungjawaban terhadap dana yang telah digunakan sebelumnya Rp 5 miliar.
“Surat permintaan penyetopan sementara pencairan dana pembangunan PKS Abdya itu kami sampaikan kepada Gubernur, atas pertimbangan pengawasan dan sisa masa kerja tahun anggaran 2010 tinggal tiga minggu lagi, mana mungkin bisa diselesaikan,” ujar Ketua DPRA, Drs Hasbi Abdullah kepada Serambi, Selasa (7/12).
Hasbi mengungkapkan, permintaan penyetopan sementara pencairan dana tersebut, pertama didasari telah berubahnya lokasi PKS yang akan dibangun dari lokasi lama di Gunung Samarinda ke lokasi baru di Lhok Gayo.
“Pemindahan lokasi itu kami nilai sudah tidak sesuai lagi dengan DPA SKPA Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh tahun 2010 dari perencanaan awalnya. Selain itu, pemindahan pabrik yang akan memberikan dampak bau tak sedap kepada lingkungan sekitarnya, pembangun pabrik yang menimbulkan mau tak sedap wajib membuat izin UKL maupun UPL yang baru dari Bapedal Aceh,” kata Hasbi.
Untuk membangun PKS di lokasi yang baru, kata Hasbi Abdullah, Pemkab Abdya, harus membuat SID dan DED yang baru, serta izin UKL maupun UPL yang baru lagi dari Bapedal Aceh. “Ini penting dilakukan, karena PKS yang mau dibangun akan memberikan dampak pencemaran bau tak sedap terhadap lingkungan disekitar pabrik,” tambahnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Lingkungan Hidup, kalau izin UKL dan UPL di tempat yang baru tidak dibuat, terutama persetujuan masyarakat Lhok Gayo terhadap kehadiran PKS itu, maka pembangunan pabriknya belum bisa dilaksanakan.
Dalam pembahasan bersama perencanaan penggunaan dana Otsus Aceh 2010 Januari lalu, Pemkab Abdya mengusulkan dana pembangunan PKS senilai Rp 30 miliar, dengan alasan dua tahun yang akan datang, ribuan hektar tanaman kelapa sawit rakyat yang telah ditanam tiga tahun lalu akan berproduksi dan untuk menampungnya perlu ada pabrik.
Fakta yang terjadi sekarang ini, ungkap Hasbi Abdullah, pemilik tanah rencana didirikannya PKS itu mengugat Pemkab Abdya, karena tanahnya belum dibayar lunas, rekanan telah diperintahkan untuk memulai pembangunan prasarana pendukung PKS. Karena pemilik tanah mengugat Pemkab Abdya, lokasi PKS dipindahkan dari lokasi lamanya di Gunung Samarinda ke lokasi barunya di Lhok Gayo, yang berjarak 15 Km dari lokasi lamanya.
Agar sisa dana yang belum cair tidak disalahgunakan, karena sisa waktu kerja tahun anggaran 2010 tinggal 21 hari lagi, Komisi C DPRA yang membidangi keuangan bersama Komisi B DPRA yang membidangi Perkebunan melakukan analisis dan kajian, dan menyarankan kepada Pimpinan DPRA untuk menyurati gubernur agar pencairan dana tahapan berikutnya untuk pembangunan PKS Abdya tersebut distop sementara.
“Atas saran dan usul Komisi C dan B itu, Pimpinan DPRA sepakat menyurati gubernur agar pencairan dana untuk pembangunan PKS Abdya, berikutnya distop sementara sampai ada pertanggungjawab terhadap dana yang telah digunakan sebelumnya Rp 5 miliar,” ujar Hasbi Abdullah.(her)
Sumber : Serambinews.com
Wed, Dec 8th 2010, 11:54
BANDA ACEH - Terkait pemindahan lokasi pabrik kelapa sawit (PKS) Aceh Barat Daya (Abdya), dari lokasi lama di Gunung Samarinda ke Lhok Gayo, Ketua DPRA, Drs H Hasbi Abdullah, Jumat (3/12) pekan lalu mengirim surat kepada Gubernur Aceh berisi permintaan agar Gubernur menyetop sementara pencairan dana pembangunan PKS tersebut sampai ada pertanggungjawaban terhadap dana yang telah digunakan sebelumnya Rp 5 miliar.
“Surat permintaan penyetopan sementara pencairan dana pembangunan PKS Abdya itu kami sampaikan kepada Gubernur, atas pertimbangan pengawasan dan sisa masa kerja tahun anggaran 2010 tinggal tiga minggu lagi, mana mungkin bisa diselesaikan,” ujar Ketua DPRA, Drs Hasbi Abdullah kepada Serambi, Selasa (7/12).
Hasbi mengungkapkan, permintaan penyetopan sementara pencairan dana tersebut, pertama didasari telah berubahnya lokasi PKS yang akan dibangun dari lokasi lama di Gunung Samarinda ke lokasi baru di Lhok Gayo.
“Pemindahan lokasi itu kami nilai sudah tidak sesuai lagi dengan DPA SKPA Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh tahun 2010 dari perencanaan awalnya. Selain itu, pemindahan pabrik yang akan memberikan dampak bau tak sedap kepada lingkungan sekitarnya, pembangun pabrik yang menimbulkan mau tak sedap wajib membuat izin UKL maupun UPL yang baru dari Bapedal Aceh,” kata Hasbi.
Untuk membangun PKS di lokasi yang baru, kata Hasbi Abdullah, Pemkab Abdya, harus membuat SID dan DED yang baru, serta izin UKL maupun UPL yang baru lagi dari Bapedal Aceh. “Ini penting dilakukan, karena PKS yang mau dibangun akan memberikan dampak pencemaran bau tak sedap terhadap lingkungan disekitar pabrik,” tambahnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Lingkungan Hidup, kalau izin UKL dan UPL di tempat yang baru tidak dibuat, terutama persetujuan masyarakat Lhok Gayo terhadap kehadiran PKS itu, maka pembangunan pabriknya belum bisa dilaksanakan.
Dalam pembahasan bersama perencanaan penggunaan dana Otsus Aceh 2010 Januari lalu, Pemkab Abdya mengusulkan dana pembangunan PKS senilai Rp 30 miliar, dengan alasan dua tahun yang akan datang, ribuan hektar tanaman kelapa sawit rakyat yang telah ditanam tiga tahun lalu akan berproduksi dan untuk menampungnya perlu ada pabrik.
Fakta yang terjadi sekarang ini, ungkap Hasbi Abdullah, pemilik tanah rencana didirikannya PKS itu mengugat Pemkab Abdya, karena tanahnya belum dibayar lunas, rekanan telah diperintahkan untuk memulai pembangunan prasarana pendukung PKS. Karena pemilik tanah mengugat Pemkab Abdya, lokasi PKS dipindahkan dari lokasi lamanya di Gunung Samarinda ke lokasi barunya di Lhok Gayo, yang berjarak 15 Km dari lokasi lamanya.
Agar sisa dana yang belum cair tidak disalahgunakan, karena sisa waktu kerja tahun anggaran 2010 tinggal 21 hari lagi, Komisi C DPRA yang membidangi keuangan bersama Komisi B DPRA yang membidangi Perkebunan melakukan analisis dan kajian, dan menyarankan kepada Pimpinan DPRA untuk menyurati gubernur agar pencairan dana tahapan berikutnya untuk pembangunan PKS Abdya tersebut distop sementara.
“Atas saran dan usul Komisi C dan B itu, Pimpinan DPRA sepakat menyurati gubernur agar pencairan dana untuk pembangunan PKS Abdya, berikutnya distop sementara sampai ada pertanggungjawab terhadap dana yang telah digunakan sebelumnya Rp 5 miliar,” ujar Hasbi Abdullah.(her)
Sumber : Serambinews.com
Rabu, 08 Desember 2010
Aksi Boikot Anggota DPRK Abdya Dipicu Sikap Pimpinan
Sun, Dec 5th 2010, 11:04
BLANGPIDIE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya menegaskan, aksi boikot terhadap lanjutan rapat paripurna pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBK 2009 itu, dipicu oleh sikap ketua DPRK Abdya, M Yusuf dan wakilnya Drs Rusman Alian yang sering mengambil keputusan tanpa melibatkan dan menampung aspirasi anggota dewan lainnya.
“Aksi ini sebagai wujud kritikan terhadap pimpinan dewan yang sering mengambil kebijakan sendiri tanpa melibatkan anggota dewan lainnya. Dimana pada saat digelarnya rapat Panmus, Pak ketua dan wakil langsung menyetujuinya tanpa terlebih dahulu bermusyawarah dengan seluruh anggota dewan yang lainnya,” kata Zaman Akli, anggota DPRK Abdya dari Fraksi Partai Aceh (F-PA), didampingi M Najib Z, SPd, kepada Serambi Sabtu (4/12), menanggapai berita di harian ini edisi Sabtu kemarin berjudul ‘IMM Sesalkan Sikap ‘Kekanakan’ Anggota Dewan Abdya.’
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Ketua Bidang Hikmah PC IMM Abdya, Julida Fisma dan tokoh muda Jeumpa, Amran (kader Partai Aceh) itu, Zaman Akli juga menerangkan, bahwa kebijakan yang diambil oleh ketua dan wakil DPRK terkait dengan pelaksanaan rapat paripurna LPJ pelaksanaan APBK Aceh Barat Daya 2009 itu sangat bertengtangan dengan aturan yang berlaku.
Sebab, secara aturan sebelum dilakukan rapat paripurna pihak dewan terlebih dahulu melakukan kroscek ke lapangan terhadap realisasi anggaran yang akan dibahas tersebut. Namun itu tidak dilakukan oleh unsur pimpinan dan sebagaian anggota dewan. “Itu buktinya sebagian anggota dewan yang menyetujui rapat paripurna itu sudah mengabaikan aspirasi masyarakat, sehingga sikap demikian menurut kami tak perlu kami ikuti karena dewan bukan lembaga yang membenarkan kebijakan yang salah,”tegas Zaman Akli yang pada saat rapat dimaksud berada diluar kota.
Oleh karena itu, Zaman Akli menyarankan kepada masyarakat, LSM dan Ormas tidak cepat menyimpulkan pesoalan yang terjadi di lembaga dewan tanpa terlebih dahulu mengetahui duduk peroslan yang sebenarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hikmah PC IMM Abdya, Julida Fisma juga berharap kepada masyarakat untuk tidak keliru memahami isi kritikan yang disampaikannya terhadap lembaga dewan, serta tidak mempolitisir kritikan tersebut untuk kepentingan pribadi. Sebab kritikan yang disampaikannya itu bertujuan untuk menjawab ketidak jelasan persoalan yang terjadi dilembaga dewan. “Saya bicara di media tidak ada unsur kepentingan apapun, namun apa yang saya sampaikan itu wujud kritikan untuk meluruskan persoalan tersebut,” pungkas Julida Fisma.(tz)
sumber : Serambinews.com
BLANGPIDIE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya menegaskan, aksi boikot terhadap lanjutan rapat paripurna pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBK 2009 itu, dipicu oleh sikap ketua DPRK Abdya, M Yusuf dan wakilnya Drs Rusman Alian yang sering mengambil keputusan tanpa melibatkan dan menampung aspirasi anggota dewan lainnya.
“Aksi ini sebagai wujud kritikan terhadap pimpinan dewan yang sering mengambil kebijakan sendiri tanpa melibatkan anggota dewan lainnya. Dimana pada saat digelarnya rapat Panmus, Pak ketua dan wakil langsung menyetujuinya tanpa terlebih dahulu bermusyawarah dengan seluruh anggota dewan yang lainnya,” kata Zaman Akli, anggota DPRK Abdya dari Fraksi Partai Aceh (F-PA), didampingi M Najib Z, SPd, kepada Serambi Sabtu (4/12), menanggapai berita di harian ini edisi Sabtu kemarin berjudul ‘IMM Sesalkan Sikap ‘Kekanakan’ Anggota Dewan Abdya.’
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Ketua Bidang Hikmah PC IMM Abdya, Julida Fisma dan tokoh muda Jeumpa, Amran (kader Partai Aceh) itu, Zaman Akli juga menerangkan, bahwa kebijakan yang diambil oleh ketua dan wakil DPRK terkait dengan pelaksanaan rapat paripurna LPJ pelaksanaan APBK Aceh Barat Daya 2009 itu sangat bertengtangan dengan aturan yang berlaku.
Sebab, secara aturan sebelum dilakukan rapat paripurna pihak dewan terlebih dahulu melakukan kroscek ke lapangan terhadap realisasi anggaran yang akan dibahas tersebut. Namun itu tidak dilakukan oleh unsur pimpinan dan sebagaian anggota dewan. “Itu buktinya sebagian anggota dewan yang menyetujui rapat paripurna itu sudah mengabaikan aspirasi masyarakat, sehingga sikap demikian menurut kami tak perlu kami ikuti karena dewan bukan lembaga yang membenarkan kebijakan yang salah,”tegas Zaman Akli yang pada saat rapat dimaksud berada diluar kota.
Oleh karena itu, Zaman Akli menyarankan kepada masyarakat, LSM dan Ormas tidak cepat menyimpulkan pesoalan yang terjadi di lembaga dewan tanpa terlebih dahulu mengetahui duduk peroslan yang sebenarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hikmah PC IMM Abdya, Julida Fisma juga berharap kepada masyarakat untuk tidak keliru memahami isi kritikan yang disampaikannya terhadap lembaga dewan, serta tidak mempolitisir kritikan tersebut untuk kepentingan pribadi. Sebab kritikan yang disampaikannya itu bertujuan untuk menjawab ketidak jelasan persoalan yang terjadi dilembaga dewan. “Saya bicara di media tidak ada unsur kepentingan apapun, namun apa yang saya sampaikan itu wujud kritikan untuk meluruskan persoalan tersebut,” pungkas Julida Fisma.(tz)
sumber : Serambinews.com
Senin, 06 Desember 2010
Aksi Boikot Anggota DPRK Abdya Berlanjut
* Ketua DPRK: Mereka Tidak Jentelmen
Thu, Dec 2nd 2010, 11:16
BLANGPIDIE- Aksi boikot yang dilancarkan oleh sebagian besar Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) terhadap lanjutan rapat paripurna pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK 2009 berlanjut hingga Selasa (30/11) sore. Akibatnya, sidang paripurna gagal dilaksanakan dua hari berturut-turut, sehingga pimpinan dewan mengajukan dikembali kepada badan musyawarah (bamus) untuk mengambil keputusan paling lama tiga hari ke depan.
Paripurna yang semestinya dilaksanakan Selasa (30/11) sore merupakan rapat yang ditunda Senin (29/11) pagi karena anggota Dewan yang hadir sebanyak 9 orang sehingga tidak mencapai kuorum 2/3 dari 25 Anggota Dewan setempat. Anggota Dewan yang hadir Selasa sore juga masih tetap berjumlah 9 orang sehingga paripurna tidak dapat dilanjutkan.
Sampai jadwal yang ditetapkan pukul 14.00 WIB, Selasa sore, Sekretaris Dewan (Sekwan), H Husaini Haji SPd mengumumkan bahwa anggota Dewan yang menandatangani daftar hadir sebanyak 9 orang dari jumlah anggota Dewan sebanyak 25 orang sehingga kourum tidak tercapai dan paripurna tidak dapat dilaksanakan. Rapat bisa dilaksanakan bila jumlah anggota Dewan yang hadir mencapai kourum 2/3, yaitu 18 orang dari 25 anggota Dewan setempat.
Sesuai ketentuan, Ketua DPRK Abdya, M Yusuf menunda paripurna satu jam dan berlanjut satu jam kedua, namun anggota Dewan yang hadir tidak bertambah, tetap 9 orang. Padahal, saat itu sudah hadir Wakil Bupati (Wabup) Abdya, Syamsurizal, Kasdim 0110, Wakapolres, Sekda Abdya bersama kepala dinas, badan dan kantor, termasuk para camat.
Karena sudah mengalami penundaan dua hari berturut-turut, maka Ketua DPRK Abdya, M Yusuf memutuskan mengembalikan paripurna kepada badan musyawarah (bamus) untuk mengambil keputusan paling lama tiga hari ke depan, apakah paripurna pembahasan LPJ Pelaksanaan APBK 2009 dilaksanakan atau tidak dan, bila tidak dibahas bagaimana pula sikap yang diambil bamus.
Berdasarkan pantauan Serambi, dari 25 anggota DPRK Abdya, hanya 9 orang yang hadir untuk mengikuti lanjutan paripurna, Selasa sore. Mereka adalah M Yusuf (ketua), Syamsuar (Ketua Fraksi PA), Lukman SE (Ketua Fraksi Gabungan Pelangi), Hakiman, Mukhsalmina, Abdullah, Nasrullah US, Muslizar MT dan Zul Ilvan.
Sedangkan 16 anggota Dewan yang tidak hadir, menurut Sekwan H Husaini Haji, 6 orang diantaranya karena cuti atau izin untuk keperluan di luar daerah. Mereka masing-masing, Drs Rusman Alian (wakil ketua), Jufri Hasan, Zaman Akli, Muhammad Nasir, RS Darmansyah SE dan Nasir.
Sementara 10 Anggota Dewan lainnya yang tidak hadir, menurut Sekwan H Husaini Haji tidak diketahui penyebabnya, mengingat undangan sudah diserahkan kepada mereka. Namun berdasarkan informasi diperoleh Serambi, bahwa 10 Anggota Dewan tidak hadir itu melancarkan aksi boikot. Terdiri dari, Elizar Lizam SE (wakil ketua), Hermansyah SH, T Suhardi, T Idris, M Najib, Reza Mulyadi, Afdhal Jihad SAg, Arjuna Putra SE, Fachrurrazy Adamy dan Syamsul Bahri.
Tentang informasi mereka melancarkan aksi boikot dibantah salah seorang anggota yang tidak hadir, yaitu Hermansyah SH. “Kami tidak hadir, bukan sebagai aksi baikot, melainkan karena kecewa atas jadwal pembahasan paripurna dipersingkat, “ kata anggota Dewan dari PPP yang tergabung dalam Fraksi Aceh itu ketika dikonfirmasi Serambi.
Disesalkan
Setelah memutuskan paripurna dikembalikan kepada bamus, Ketua DPRK Abdya, M Yusuf bersama delapan Anggota Dewan yang hadir segera menggelar pertemuan dengan wartawan di Gedung Dewan setempat, Selasa (30/11) sore. Pimpinan Dewan itu menilai sikap 10 Anggota Dewan tidak menghadiri paripurna merupakan tindakan tidak jentelmen dari anggota Dewan, dimana hak-haknya di jamin undang-undang.(nun)
Sumber : Serambinews.com
Thu, Dec 2nd 2010, 11:16
BLANGPIDIE- Aksi boikot yang dilancarkan oleh sebagian besar Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) terhadap lanjutan rapat paripurna pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK 2009 berlanjut hingga Selasa (30/11) sore. Akibatnya, sidang paripurna gagal dilaksanakan dua hari berturut-turut, sehingga pimpinan dewan mengajukan dikembali kepada badan musyawarah (bamus) untuk mengambil keputusan paling lama tiga hari ke depan.
Paripurna yang semestinya dilaksanakan Selasa (30/11) sore merupakan rapat yang ditunda Senin (29/11) pagi karena anggota Dewan yang hadir sebanyak 9 orang sehingga tidak mencapai kuorum 2/3 dari 25 Anggota Dewan setempat. Anggota Dewan yang hadir Selasa sore juga masih tetap berjumlah 9 orang sehingga paripurna tidak dapat dilanjutkan.
Sampai jadwal yang ditetapkan pukul 14.00 WIB, Selasa sore, Sekretaris Dewan (Sekwan), H Husaini Haji SPd mengumumkan bahwa anggota Dewan yang menandatangani daftar hadir sebanyak 9 orang dari jumlah anggota Dewan sebanyak 25 orang sehingga kourum tidak tercapai dan paripurna tidak dapat dilaksanakan. Rapat bisa dilaksanakan bila jumlah anggota Dewan yang hadir mencapai kourum 2/3, yaitu 18 orang dari 25 anggota Dewan setempat.
Sesuai ketentuan, Ketua DPRK Abdya, M Yusuf menunda paripurna satu jam dan berlanjut satu jam kedua, namun anggota Dewan yang hadir tidak bertambah, tetap 9 orang. Padahal, saat itu sudah hadir Wakil Bupati (Wabup) Abdya, Syamsurizal, Kasdim 0110, Wakapolres, Sekda Abdya bersama kepala dinas, badan dan kantor, termasuk para camat.
Karena sudah mengalami penundaan dua hari berturut-turut, maka Ketua DPRK Abdya, M Yusuf memutuskan mengembalikan paripurna kepada badan musyawarah (bamus) untuk mengambil keputusan paling lama tiga hari ke depan, apakah paripurna pembahasan LPJ Pelaksanaan APBK 2009 dilaksanakan atau tidak dan, bila tidak dibahas bagaimana pula sikap yang diambil bamus.
Berdasarkan pantauan Serambi, dari 25 anggota DPRK Abdya, hanya 9 orang yang hadir untuk mengikuti lanjutan paripurna, Selasa sore. Mereka adalah M Yusuf (ketua), Syamsuar (Ketua Fraksi PA), Lukman SE (Ketua Fraksi Gabungan Pelangi), Hakiman, Mukhsalmina, Abdullah, Nasrullah US, Muslizar MT dan Zul Ilvan.
Sedangkan 16 anggota Dewan yang tidak hadir, menurut Sekwan H Husaini Haji, 6 orang diantaranya karena cuti atau izin untuk keperluan di luar daerah. Mereka masing-masing, Drs Rusman Alian (wakil ketua), Jufri Hasan, Zaman Akli, Muhammad Nasir, RS Darmansyah SE dan Nasir.
Sementara 10 Anggota Dewan lainnya yang tidak hadir, menurut Sekwan H Husaini Haji tidak diketahui penyebabnya, mengingat undangan sudah diserahkan kepada mereka. Namun berdasarkan informasi diperoleh Serambi, bahwa 10 Anggota Dewan tidak hadir itu melancarkan aksi boikot. Terdiri dari, Elizar Lizam SE (wakil ketua), Hermansyah SH, T Suhardi, T Idris, M Najib, Reza Mulyadi, Afdhal Jihad SAg, Arjuna Putra SE, Fachrurrazy Adamy dan Syamsul Bahri.
Tentang informasi mereka melancarkan aksi boikot dibantah salah seorang anggota yang tidak hadir, yaitu Hermansyah SH. “Kami tidak hadir, bukan sebagai aksi baikot, melainkan karena kecewa atas jadwal pembahasan paripurna dipersingkat, “ kata anggota Dewan dari PPP yang tergabung dalam Fraksi Aceh itu ketika dikonfirmasi Serambi.
Disesalkan
Setelah memutuskan paripurna dikembalikan kepada bamus, Ketua DPRK Abdya, M Yusuf bersama delapan Anggota Dewan yang hadir segera menggelar pertemuan dengan wartawan di Gedung Dewan setempat, Selasa (30/11) sore. Pimpinan Dewan itu menilai sikap 10 Anggota Dewan tidak menghadiri paripurna merupakan tindakan tidak jentelmen dari anggota Dewan, dimana hak-haknya di jamin undang-undang.(nun)
Sumber : Serambinews.com
Kamis, 02 Desember 2010
Pemkab Abdya Alihkan Pembangunan PKS
Status Tanah Bermasalah
Tue, Nov 30th 2010, 13:59
BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) secara resmi menyatakan telah melakukan pemindahan lokasi pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dari tempat peletakan batu pertama di Dusun Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot, ke lokasi baru di Dusun Lhok Gayo, Desa Pante Rakyat, kecamatan yang sama. Pemindahan tersebut dilakukan atas pertimbangan teknis yang dinilai sangat vital terhadap proses keberlanjutan pembangunan PKS tersebut.
“Ada beberapa hal yang memang sangat mendasar terhadap pemindahan lokasi PKS tersebut, antara lain status tanah yang memang sedikit bermasalah karena hasil pengukuran BPN, lokasinya tumpang tindih dengan HGU Watu Gede. Selain itu, medan lahan yang sangat berat sehingga menyulitkan proses pengerjaan,” ungkap Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Abdya, Ir Muslim Hasan, MSi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/11).
Selain faktor di atas, tambah Muslim, polemik yang muncul antara pemilik lahan dengan tim pembebasan tanah Pemkab dalam negosiasi harga ganti rugi yang belum menemui titik temu. “Harga yang diminta oleh pihak ahli waris lahan tersebut bahkan sempat mencapai Rp 100 juta per hektar. Harga tersebut jelas sangat luar biasa dibandingkan pasaran yang ada di sana,” terang Muslim yang merupakan penanggungjawab pelaksana pembangunan PKS tersebut.
Di sisi lain, Muslim menegaskan, terkait pengalihan lokasi pembangunan PKS ini, Pemkab Abdya secara resmi telah menyurati mitra investor (PT Harita Jaya Group-red), dan telah menyiapkan mobilisasi serta perampungan perizinan di lokasi baru, seperti AMDAL, ijin lokasi baru, serta prosedur perizinan lainnya.
Mengada-ada
Sementara itu, Jasman Umar, salah seorang ahli waris dari almarhum H Nyak Umar selaku pemilik lahan di lokasi awal pembangunan PKS, saat dikonfirmasi Serambi, kemarin, via telepon selularnya menyatakan, alasan pemindahan yang dikemukakan oleh Pemkab Abdya sangat tidak relevan dengan kondisi yang sebenarnya. Bahkan, Jasman menuding, Pemkab terlalu mengada-ada, karena sejak peletakan batu pertama pembangunan PKS oleh Bupati Akmal Ibrahim di Dusun Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot, awal Oktober 2010 lalu, tidak mencuat hahl-hal sebagaimana alasan yang dikemukakan oleh Pemkab Abdya saat ini. Dirinya juga mempertanyakan komitmen Pemkab Abdya yang sebelumnya berkoar-koar akan memasukkan hingga ratusan miliaran rupiah dari proyek PKS tersebut, jika perencanaannya tidak matang dan amburadul seperti yang terjadi sekarang.
“Kok bisa mereka (Pemkab Abdya-red), melakukan peletakan batu pertama pembangunan PKS pada waktu itu, jika memang status tanah bermasalah seperti disebutkan mereka. Tentu sebelumnya mereka sudah mendapat kepastian bahwa status tanah di lokasi awal tidak memiliki masalah sehingga berani. Tetapi, kok saat ini malah sudah ada muncul masalah seperti ini, jelas ini sangat mengada-ngada,” sergah Jasman.
Menurut dia, kalau soal negosiasi harga tanah, pihaknya mengaku masih sangat terbuka untuk dibicarakan kembali. Terhadap konsekuensi pembatalan dan pemindahan lokasi pembangunan PKS tersebut, Jasman mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan semua kalangan khususnya dari aparat hukum untuk memberikan Advokasi kepada dia, karena merasa telah dirugikan oleh Pemkab Abdya. Sebab, imbas pembatalan secara sepihak itu telah menimbulkan dampak yang sangat besar, baik secara ekonomi maupun terhadap ancaman lingkungan sekitar lahan tersebut.
“Sebagai orang kecil, saya meminta bantu kesemua pihak atas perlakuan seperti ini, karena saya jelas dirugikan dan merasa seperti di didhalimi oleh penguasa. Belum lagi ancaman yang akan terjadi terhadap lahan yang sudah dikerjakan sebelumnya itu yang saat ini sudah gundul dan terancam akan ambruk dan menutupi jalan,” keluh Jasman Umar, yang juga mengaku ada ratusan pohon karet di lokasi lahan miliknya sudah ditebang akibat rencana pembangunan PKS di lokasi itu.(tz)
sumber : Serambinews.com
Tue, Nov 30th 2010, 13:59
BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) secara resmi menyatakan telah melakukan pemindahan lokasi pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dari tempat peletakan batu pertama di Dusun Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot, ke lokasi baru di Dusun Lhok Gayo, Desa Pante Rakyat, kecamatan yang sama. Pemindahan tersebut dilakukan atas pertimbangan teknis yang dinilai sangat vital terhadap proses keberlanjutan pembangunan PKS tersebut.
“Ada beberapa hal yang memang sangat mendasar terhadap pemindahan lokasi PKS tersebut, antara lain status tanah yang memang sedikit bermasalah karena hasil pengukuran BPN, lokasinya tumpang tindih dengan HGU Watu Gede. Selain itu, medan lahan yang sangat berat sehingga menyulitkan proses pengerjaan,” ungkap Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Abdya, Ir Muslim Hasan, MSi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/11).
Selain faktor di atas, tambah Muslim, polemik yang muncul antara pemilik lahan dengan tim pembebasan tanah Pemkab dalam negosiasi harga ganti rugi yang belum menemui titik temu. “Harga yang diminta oleh pihak ahli waris lahan tersebut bahkan sempat mencapai Rp 100 juta per hektar. Harga tersebut jelas sangat luar biasa dibandingkan pasaran yang ada di sana,” terang Muslim yang merupakan penanggungjawab pelaksana pembangunan PKS tersebut.
Di sisi lain, Muslim menegaskan, terkait pengalihan lokasi pembangunan PKS ini, Pemkab Abdya secara resmi telah menyurati mitra investor (PT Harita Jaya Group-red), dan telah menyiapkan mobilisasi serta perampungan perizinan di lokasi baru, seperti AMDAL, ijin lokasi baru, serta prosedur perizinan lainnya.
Mengada-ada
Sementara itu, Jasman Umar, salah seorang ahli waris dari almarhum H Nyak Umar selaku pemilik lahan di lokasi awal pembangunan PKS, saat dikonfirmasi Serambi, kemarin, via telepon selularnya menyatakan, alasan pemindahan yang dikemukakan oleh Pemkab Abdya sangat tidak relevan dengan kondisi yang sebenarnya. Bahkan, Jasman menuding, Pemkab terlalu mengada-ada, karena sejak peletakan batu pertama pembangunan PKS oleh Bupati Akmal Ibrahim di Dusun Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot, awal Oktober 2010 lalu, tidak mencuat hahl-hal sebagaimana alasan yang dikemukakan oleh Pemkab Abdya saat ini. Dirinya juga mempertanyakan komitmen Pemkab Abdya yang sebelumnya berkoar-koar akan memasukkan hingga ratusan miliaran rupiah dari proyek PKS tersebut, jika perencanaannya tidak matang dan amburadul seperti yang terjadi sekarang.
“Kok bisa mereka (Pemkab Abdya-red), melakukan peletakan batu pertama pembangunan PKS pada waktu itu, jika memang status tanah bermasalah seperti disebutkan mereka. Tentu sebelumnya mereka sudah mendapat kepastian bahwa status tanah di lokasi awal tidak memiliki masalah sehingga berani. Tetapi, kok saat ini malah sudah ada muncul masalah seperti ini, jelas ini sangat mengada-ngada,” sergah Jasman.
Menurut dia, kalau soal negosiasi harga tanah, pihaknya mengaku masih sangat terbuka untuk dibicarakan kembali. Terhadap konsekuensi pembatalan dan pemindahan lokasi pembangunan PKS tersebut, Jasman mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan semua kalangan khususnya dari aparat hukum untuk memberikan Advokasi kepada dia, karena merasa telah dirugikan oleh Pemkab Abdya. Sebab, imbas pembatalan secara sepihak itu telah menimbulkan dampak yang sangat besar, baik secara ekonomi maupun terhadap ancaman lingkungan sekitar lahan tersebut.
“Sebagai orang kecil, saya meminta bantu kesemua pihak atas perlakuan seperti ini, karena saya jelas dirugikan dan merasa seperti di didhalimi oleh penguasa. Belum lagi ancaman yang akan terjadi terhadap lahan yang sudah dikerjakan sebelumnya itu yang saat ini sudah gundul dan terancam akan ambruk dan menutupi jalan,” keluh Jasman Umar, yang juga mengaku ada ratusan pohon karet di lokasi lahan miliknya sudah ditebang akibat rencana pembangunan PKS di lokasi itu.(tz)
sumber : Serambinews.com
Kelangkaan Kayu di Abdya Makin Parah
Mon, Nov 29th 2010, 11:38
BLANGPIDIE - Kelangkaan bahan baku kayu di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) selama ini semakin parah. Bahkan akibat krisis katu itu juga berakibat sulitnya masyarakat untuk membangun rumah serta memperbaiki perahu milik nelayan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya diminta segera mencari solusi.
“Pemkab Andya dalam hal ini Dinas Kehutanan setempat harus segera mencari solusi mengenai kelangkaan kayu yang sedang dihadapai masyarakat saat ini. Sebab jika kondisi itu terus dibiarkan akan sangat menyengsarakan masyarakat yang sedang membangun rumah ataupun para nelayan yang setiap saat membutuhkan kayu untuk memperbaiki boat,”kata anggota DPRK Abdya, Reza Mulyadi kepada Serambi Minggu ((28/11).
Hal serupa juga disampaikan Ketua DPC Asosiasi Independen Petani Indonesia (AIPI), Abdya Drs Tarmizi MS. Katanya, kelangkaan bahan baku kayu saat ini sudah memasuki tahapan yang sangat merugikan warga. Sebab, kadangkala untuk membuat keranda orang meninggal dunia juga sulit diperoleh papan. “Ini jelas menjadi persoalan yang sangat serius dan harus segera dicarikan solusinya oleh Pemkab Abdya,” ungkap Tarmizi.
Ditambahkannya, akibat kelangkaan bahan baku kayu yang semakin sulit didapatkan oleh masyarakat saat ini, juga mengancam ribuan kepala keluarga serta industri kecil dan menengah yang menggantungkan nasibnya dari bahan baku kayu. Belum lagi dampak lain yang juga muncul ketika sulitnya di dapatkan bahan baku kayu tersebut, seperti warga akan nekat menebang hutan.
“Kelangkaan kayu juga berafiliasi dengan permasalahan ekonomi, keamanan dan ketertiban di daerah, jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka bukan mustahil kondusifitas situasi di daerah akan ikut terancam,” tambah Tarmizi.(tz)
BLANGPIDIE - Kelangkaan bahan baku kayu di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) selama ini semakin parah. Bahkan akibat krisis katu itu juga berakibat sulitnya masyarakat untuk membangun rumah serta memperbaiki perahu milik nelayan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya diminta segera mencari solusi.
“Pemkab Andya dalam hal ini Dinas Kehutanan setempat harus segera mencari solusi mengenai kelangkaan kayu yang sedang dihadapai masyarakat saat ini. Sebab jika kondisi itu terus dibiarkan akan sangat menyengsarakan masyarakat yang sedang membangun rumah ataupun para nelayan yang setiap saat membutuhkan kayu untuk memperbaiki boat,”kata anggota DPRK Abdya, Reza Mulyadi kepada Serambi Minggu ((28/11).
Hal serupa juga disampaikan Ketua DPC Asosiasi Independen Petani Indonesia (AIPI), Abdya Drs Tarmizi MS. Katanya, kelangkaan bahan baku kayu saat ini sudah memasuki tahapan yang sangat merugikan warga. Sebab, kadangkala untuk membuat keranda orang meninggal dunia juga sulit diperoleh papan. “Ini jelas menjadi persoalan yang sangat serius dan harus segera dicarikan solusinya oleh Pemkab Abdya,” ungkap Tarmizi.
Ditambahkannya, akibat kelangkaan bahan baku kayu yang semakin sulit didapatkan oleh masyarakat saat ini, juga mengancam ribuan kepala keluarga serta industri kecil dan menengah yang menggantungkan nasibnya dari bahan baku kayu. Belum lagi dampak lain yang juga muncul ketika sulitnya di dapatkan bahan baku kayu tersebut, seperti warga akan nekat menebang hutan.
“Kelangkaan kayu juga berafiliasi dengan permasalahan ekonomi, keamanan dan ketertiban di daerah, jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka bukan mustahil kondusifitas situasi di daerah akan ikut terancam,” tambah Tarmizi.(tz)
Langganan:
Postingan (Atom)